Cari Blog Ini

Rabu, 09 November 2011

PERENCANAAN GEOMETRI JALAN

 
JALAN
         Disain jalan membutuhkan elemen-elemen perancangan yang spesifik seperti jumlah lajur, lebar lajur, type dan lebar median, panjang lajur pendakian untuk truk dalam menerima perubahan kelandaian (superelevasi), dan jari-jari tikungan.
         karakteristik kendaraan (performance dan dimensi) yang lewat sangat mempengaruhi . 
C.  SEJARAH  JARINGAN JALAN DI INDONESIA
         Jaringan jalan yang pertama dibangun di Indonesia : pada masa kerajaan Mataram oleh Sultan Agung.
         Tahun 1811 Gubernur Jenderal Daendeles merintis pembangunan jalan Anyer sampai Banyuwangi yang merupakan jaringan jalan terpanjang yang pernah dibangun pada waktu itu.
         Pemerintah kolonial Belanda melaksanakan pembangunan berbagai jaringan jalan, antara lain:
         Jalan Lintas Selatan dari Jakarta ke Surabaya melalui kota-kota di Selatan pulau Jawa,
         Jalan Lintas Timur dari Surabaya ke Banyuwangi melalui Probolinggo, Klakah dan Jember,
         jalan penghubung seperti Krawang – Padalarang, Cirebon – Bandung, Wangon – Cilacap, Semarang – Solo, dan Cepu – Ngawi.
 
         Di luar Jawa pembangunan jaringan jalan pada masa itu masih sangat terbatas dan dibangun untuk kepentingan pemerintah, antara lain:
         Jalan Banda  Aceh-Bireun-Medan-Balige-Taruntung-Bukit Tinggi-Muara Tebo-Jambi,
         Jalan Bireuh-takengon,
         Blangkejeren-Kotacane-Kabanjahe,
         Bukit Tinggi-Padang,
         Bengkulu-Curup-Muara Enim, dan
         Pelembang-Telukbetung (dibuka tahun 1941).
 
         Tahun 1940 mulai dibuka beberapa ruas jalan di Kalimantan seperti :
         Pontianak-Singkawang-Sambas,
         Banjarmasin-Martapura-Kandangan,
         Kandangan-Balikpapan-Samarinda,
         Kandangan-Muaratewe.
                         dan beberapa ruas jalan di Sulawesi.

D. PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG JALAN
         Sebelum tahun 1900 tidak / belum ada peraturan tentang lalu lintas atau jalan.
            Yang ada hanya beberapa ketentuan setempat mengenai berjalan di sebelah kiri, dan ini merupakan ketentuan yang berasal dari zaman pemerintahan Inggris (1811 – 1816). 
         Lembaran Negara untuk lalu lintas mulai dikeluarkan pada tahun 1899 no. 301 dan 302 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1900, berisi tentang ketentuan umum untuk menggunakan mobil di jalan umum, antara lain:
a.      Melarang semua pengguna kendaraan bermotor di jalan umum, kecuali mendapat ijin dari Kepala Daerah.
b.     Kecepatan maximum mobil adalah 20 Km/jam.
c.      Ketentuan mengenai Surat Ijin Mengemudi.
 
         Pada periode antara tahun 1900 sampai dengan tahun 1965 terdapat beberapa peraturan termuat di beberapa Lembaran Negara :
q  Lembaran Negara tahun 1910 mengatur penggunaan sepeda di jalan umum yaitu :
ü  larangan bagi sepeda yang berjalan di jalan umum sehingga dapat membahayakan lalu lintas di jalan,
ü  adanya ketentuan tentang perlengkapan sepeda.
ü  Lembaran Negara No. 465 tahun 1910 tentang Rijwiel Reglement (RR –Aturan ttg Kereta api).
ü  Lembaran Negara No. 73 tahun 1917 tentang Motor Reglement (MR) menggantikan LN tahun 1899, berisi antara lain :
ü  Pengemudi wajib menghindar ke kiri jika bepapasan atau disusul oleh kendaraan lain, dan menghindar ke kanan jika menyusul kendaraan lain.
ü  Kemungkinan pengemudi menghentikan kendaraannya, jika keamanan lalu lintas menghendaki.
ü  Ketentuan tentang : SIM, penerangan, rem, dsb.
         Sejak tahun 1920 mulai ada peningkatan lalu lintas di jalan umum.
         Dengan adanya bus dan mobil pengangkut di jalan maka perlu segera meninjau kembali MR. Pada tanggal 9 Juli 1925 dibentuk komisi dengan tugas :
ü              menyelidiki besarnya lalu lintas,
ü              memberikan usulan tentang tindakan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah.
ü  Pada tahun 1933 dikeluarkan Lembaran Negara no. 86 dan 451 tentang peraturan pelaksanaannya, dan kemudian MR dan RR dicabut .
ü  Pada tahun 1965 dikeluarkan UU no. 3 tahun 1965 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya
            (sebagai pengganti Lembaran Negara no. 86 tahun 1933).
         Thn 1980 berlaku UU no. 13 /1980 tentang jalan.
         Thn 1985 berlaku Peraturan Pemerintah no. 26 /1985 tentang Jalan,
         Thn 1992 berlaku UU no. 14 / 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
         Tahun 2004 ada pembaharuan UU jalan menjadi no 38 tahun 2004 dengan adanya beberapa istilah baru menggantikan istilah yang sudah ada.
         Thn 2006 berlaku Peraturan Pemerintah no. 34 /2006 tentang Jalan,
         UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan

A.  PENGERTIAN
TENTANG JALAN

1)  Menurut Undang Undang No. 13 Tahun 1980
            jalan adalah suatu prasarana penghubung darat dalam bentuk apapun, tidak terbatas pada bentuk jalan yang konvensional yaitu jalan pada permukaan tanah, akan tetapi juga jalan yang melintasi sungai besar/danau/laut, di bawah permukaan tanah dan air (terowongan) dan di atas permukaan tanah (jalan layang), meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperhitungkan bagi lalu lintas (kendaraan, orang atau hewan). 
         Dalam pengertian ini tidak termasuk jalan rel (jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel).
         Bangunan pelengkap jalan :
            adalah bangunan yang tidak dapat dipisahkan dari jalan, antara lain :
        jembatan,
        lintas atas (overpass),
        lintas bawah (underpass),
        tempat parkir,
        gorong-gorong,
        tembok penahan tanah, dan
        saluran air jalan.
        Perlengkapan jalan meliputi:
        rambu-rambu lalu lintas,
        tanda-tanda jalan (marka),
        pagar pengaman lalu lintas,
        pagar dan patok-patok Ruang Milik Jalan,
        patok hektometer dan patok kilometer,
        lampu penerangan jalan,
        lampu pengatur lalu lintas (traffic light)
 
        2). menurut UU no 38 tahun 2004:
                    Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 
        . Menurut peruntukkannya, jalan dibedakan atas:
                    Jalan Umum dan Jalan Khusus
                    (UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan)
        Jalan Umum  :  jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum
        . Jalan Khusus : jalan yang tidak diperuntukkan bagi lalu
                    lintas umum serta dikelola oleh satu instansi tersendiri,
                    misalnya :
        * jalan inspeksi saluran pengairan, minyak, atau gas
        * jalan perkebunan, pertambangan, Perhutani
        * jalan komplek perumahan bukan untuk umum,
        * jalan di kompleks sekolah atau perguruan tinggi, serta
        * jalan untuk daerah-daerah keperluan militer.

. Menurut sistemnya, jaringan jalan dibedakan
 atas: sistem jaringan jalan primer dan sistem
 jaringan jalan sekunder.
(UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan)
  1. Sistem jaringan jalan primer:
      sistem jaringan jalan dengan peranan  pelayanan distribusi
      barang  dan  jasa  untuk pengembangan semua wilayah di
      tingkat nasional, dengan menghubungkan  semua simpul
jasa distribusi  yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
(kota sebagai simpul)
  1. Sistem jaringan jalan sekunder:
      sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi
      barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan
      perkotaan.

. Menurut fungsinya jalan dibedakan atas:
      Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal dan
Jalan Lingkungan
(UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan)
 
  1. Jalan Arteri
       jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama
       dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata
       tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien.
 
  1. Jalan Kolektor
       jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul
       atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang,
       kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk 
      dibatasi. 
  1. Jalan Lokal
       jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat
      dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata
       rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
      Jalan Lingkungan
       jalan umum yang berfungsi melayani angkutan
       lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan
      kecepatan rata-rata rendah.
         Penentuan kelas jalan menjadi Jalan Arteri, Jalan Kolektor ataupun Jalan Lokal dilakukan berdasar pada kebutuhan akan penggunaannya sesuai dengan survai asal tujuan.
         Jalan berdasarkan fungsinya tidak akan dapat melayani lalu lintas secara mandiri, tetapi terdapat dalam suatu jaringan jalan (road network).
. Berdasarkan statusnya, jalan dibedakan menjadi:
Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten,
Jalan Kota, dan Jalan Desa 
  1. Jalan Nasional :
jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer  yang
menghubungkan antara ibu kota provinsi dan jalan strategis nasional
serta jalan tol.
Penyelenggaraan jalan : wewenang  Mentri Pekerjaan Umum 
  1. Jalan Provinsi :
Jalan kolektor dalam sistim jaringan jalan primer yang menghubungkan
Ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/ kota, atau antar ibukota
kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
Penyelenggaraan jalan : wewenang  Pemerintah  Provinsi 
3. Jalan Kabupaten :
jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan
ibukota kabupaten  dengan  ibukota  kecamatan, antaribukota
kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal,
antarpusat kegiatan lokal,  serta jalan umum dalam sistem jaringan
jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan  jalan strategis
kabupaten.
Penyelenggaraan jalan : wewenang  Pemerintah Kabupaten
Jalan Kota :
jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang
menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan
dengan persil, antarpersil, serta antarpusat permukiman yang berada
di dalam kota.
      Penyelenggaraan jalan : wewenang  Pemerintah Kota
. Jalan Desa :
jalan umum yang  menghubungkan kawasan dan/atau antar
permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Penyelenggaraan jalan : wewenang  Pemerintah Kabupaten.
     
. Berdasarkan kelasnya, jalan dibedakan menjadi:
Jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang,
dan jalan kecil.
 
. JALAN BEBAS HAMBATAN (FREEWAY) : 
Jalan umum untuk lalu lintas menerus yang memberikan pelayanan
menerus/tidak terputus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh,
dan tanpa adanya persimpangan sebidang, serta dilengkapi dengan
pagar ruang milik jalan, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah
dan dilengkapi dengan median.
. JALAN  RAYA  (HIGHWAY) :
Jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan
masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan median, paling sedikit 2
(dua) lajur setiap arah.
.  JALAN  SEDANG  (ROAD) :
Jalan umum dengan lalu lintas jarak sedang dengan pengendalian
jalan masuk tidak dibatasi, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua)
arah dengan lebar paling sedikit 7 (tujuh) meter. 
.  JALAN  KECIL  (STREET) :
Jalan umum untuk melayani lalu lintas setempat, paling sedikit 2 (dua)
lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 5,5 (lima setengah)
meter
         JALAN TOL
         adalah jalan umum yang kepada pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.
         Tol ialah sejumlah uang tertentu yang dibayar langsung oleh pemakaian jalan pada saat melewati jalan tersebut. 
         Syarat :
        Tetap merupakan satu kesatuan dengan jaringan jalan yang ada.
        Merupakan jalan alternatif dari jalan yang sudah ada.
Dengan demikian sebelum dibuat Jalan tol harus ada lintas jalan umum lain yang mempunyai asal dan tujuan yang sama, sehingga pemakai jalan bebas menentukan pilihan untuk menggunakan atau tidak menggunakan Jalan tol.
         Menurut aturan lama, kepemilikan dan hak penyelenggaraan jalan tol ada pada Pemerintah dan oleh Pemerintah diserahkan kepada Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol (PT. Jasa Marga).
         Menurut UU No 38/2004 tentang Jalan,  penyelenggaraan jalan tol dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), yakni suatu badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
         Penyelenggaraan Jalan tol meliputi semua kegiatan perwujudan sasaran pembinaan jalan tol dan kegiatan operasinya yakni:
         peraturan pemakaian,
         pengamanan jalan tol, serta
         usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan Jalan tol.
         Atas usul Menteri Pekerjaan Umum, Presiden menetapkan suatu ruas jalan sebagai jalan tol dengan didasarkan atas rencana umum jangka menengah dan program perwujudan jaringan jalan.
         Untuk menarik minat agar masyarakat memakai jalan tol, maka :
         Biaya Operasi Kendaraan (BOK) jika melalui jalan tol ditambah dengan biaya tol harus lebih rendah dari BOK jika melalui jalan umum yang ada.
         Jalan tol harus menpunyai spesifikasi yang lebih tinggi daripada jalan umum yang ada seperti :
         tidak mempunyai persilangan yang sebidang dengan jalan lain,
         tidak mempunyai jalan masuk secara langsung kecuali yang terkendali.
         Jalan tol juga harus memberi keandalan yang lebih tinggi (keamanan dan kenyamanan) kepada para pemakainya.
 
. PENAMPANG MELINTANG JALAN
      Definisi :
adalah potongan melintang tegak lurus sumbu jalan yang menunjukkan bentuk dan susunan bagian-bagian jalan.
o  Bagian-bagian jalan yang utama :
1)    Bagian yang langsung digunakan untuk lalu lintas :
a)      Badan jalan, terdiri dari :
              - Jalur lalu lintas
                           - Bahu jalan
b)      Trotoar
c)       Median.
2)    Bagian untuk drainase jalan
a)     Saluran tepi jalan
b)     Kemiringan melintang jalur lalu lintas
c)      Kemiringan melintang bahu
d)    Kemiringan lereng / talud / ambang pengaman
3)    Bagian pelengkap jalan
a)     Kereb
b)     Pengaman tepi
           
4)    Bagian konstruksi jalan (lapis perkerasan)
a)     Lapisan permukaan
b)     Lapisan fondasi atas
c)      Lapisan fondasi bawah
d)     Lapisan tanah dasar 
Menurut Pasal 11 UU no 38 tahun 2004 tentang Jalan, bagian-bagian jalan dibedakan menjadi: 
  1. Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA) meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengaman.
  2. Ruang Milik Jalan (RUMIJA) meliputi Ruang Manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu di luar Ruang Manfaat Jalan.
  3. Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA) merupakan sejalur tanah tertentu di luar Ruang Milik Jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan .
  4. Ruang Manfaat Jalan dibatasi oleh
a) lebar antara batas ambang pengaman konstruksi jalan di kedua sisi jalan,
b) tinggi 5 meter di atas permukaan perkerasan pada sumbu jalan, dan
c) kedalaman ruang bebas 1,5 meter di bawah muka jalan.

      Ruang Milik Jalan dibatasi oleh lebar yang sama dengan RUMAJA ditambah ambang pengaman konstruksi jalan dengan tinggi 5 meter dan kedalaman 1,5 meter.
      Ruang Pengawasan Jalan : ruang sepanjang jalan di luar RUMAJA yang dibatasi oleh tinggi dan lebar tertentu, diukur dari sumbu jalan sbb:
(1) jalan Arteri minimum 20 meter,
(2) jalan Kolektor minimum 15 meter,
(3) jalan Lokal minimum 10 meter.
Untuk keselamatan pemakai jalan, Ruwasja di daerah tikungan ditentukan oleh jarak pandang bebas.

Bagian-Bagian
dari
Penampang Melintang Jalan

         Badan Jalan
         Badan jalan terdiri atas  : 
  1. Jalur lalu lintas (Carriageway / travelled way):
            bagian penampang melintang jalan yang digunakan untuk lewat kendaraan.
            Bagian ini terdiri dari atas beberapa lajur (lane), tergantung volume lalulintas yang akan ditampung. 
  1. Bahu jalan.
Bagian jalan yang terletak ditepi jalur lalulintas
Lajur lalu lintas adalah bagian dari jalur lalu lintas yang
yang digunakan untuk dilewati oleh satu rangkaian
kendaraan beroda empat atau lebih dalam 1 arah.

         Penentuan Lebar Lajur Lalu Lintas
Secara teoritis lebar lajur ini sukar dan bahkan tidak mungkin ditentukan secara teliti, mengingat :
  1. Lintasan kendaraan tidak mungkin diikuti secara tepat oleh kendaraan lain yang ada di belakangnya.
  2. Lebar lajur tidak boleh lebih kecil dari lebar maksimum kendaraan, tetapi jangan terlalu lebar karena konstruksi perkerasan akan mahal.
  3. Tidak mungkin membuat lebar lajur sama dengan lebar lintasan kendaraan, karena pengemudi sulit mempertahankan kendaraannya untuk tetap berjalan lurus.
  4. Perlu adanya kebebasan samping antar sesama kendaraan, karena adanya perubahan kemudi (karena angin, kendaraan lain yg menyiap, permukaan tidak rata, gaya sentrifugal di tikungan).
  5. Makin cepat suatu kendaraan berjalan, diperlukan lebar lajur yang makin besar.
Keamanan
Penelitian menunjukkan bahwa jumlah kecelakaan akan menurun bila lebar jalan ditambah.
Penelitian lain menunjukkan bahwa naiknya lebar lajur sampai dengan 3,5 meter jumlah kecelakaan menurun tajam.
Jika lebar > 3,5 meter jumlah kecelakaan hampir tetap.

Kenyamanan
ditentukan oleh rasa lega yang dialami oleh pengemudi,  terutama saat keadaan kritis, misal : berpapasan dengan kendaraan lain, memasuki jembatan sempit & under pass.
Rasa lega akan tetap ada apabila pada daerah kritis tsb tersedia kebebasan yang cukup.
Penelitian di AS : lebar lajur > 3,5 m.
Jarak antara bila kendaraan berpapasan
Lebar lajur kendaraan = lebar kendaraan + jarak antara bila kendaraan berpapasan.
Lebar lajur jalan di beberapa negara:
    1. Amerika Serikat      :  10, 11, 13 ft
    2. Inggris                       :  9 – 12 ft (urban)
                                       7.3, 10, 11 m (rural)
    1. Kanada                      :  3 – 3,25 m (tanah),                                                            3,75 m
    2. Indonesia     :
            Jalan di daerah pedalaman      : 3,5 meter
            Jalan di daerah perkotaan    :    
            Kelas perencanaan                        Lebar Lajur ( m )
            Tipe I             Kelas 1                      3,5     
                                    Kelas 2                      3,5
            Tipe II                        Kelas 1                      3,5
                                    Kelas 2                      3,25
                                    Kelas 3                      3,25 – 3.0

         Adalah jalur yang terletak berdampingan dengan jalur lalu lintas.
         Fungsi :
  1. Tempat berhenti sementara bagi kendaraan (orientasi arah perjalanan, mogok, istirahat, dll )
  2. Memberikan kebebasan samping (rasa lega), sehingga meningkatkan kegunaan jalan.
  3. Menahan konstruksi perkerasan dari samping
  4. Tempat memasang rambu lalu lintas, rel pelindung (guard rail), patok-patok Km, DMJ dan lain-lain.
  5. Tempat persiapan bagi pemeliharaan & perbaikan jalan.
  6. Meningkatkan jarak pandangan pada tikungan.
         Lebar bahu jalan tergantung pada : 
  1. fungsi dan tipe jalan,
  2. volume lalu lintas,
  3. kecepatan kendaraan,
  4. kegiatan di sekitar jalan
  5. biaya yang tersedia (untuk pembebasan tanah & konstruksi)
  6. Lebar bahu jalan biasanya bervariasi antara 0,5 – 2,5 m tergantung tingkat keperluannya.
  7. Kemiringan melintang bahu jalan bervariasi (s/d 6 %), tergantung :
    1. jenis permukaan bahu jalan
    2. intensitas hujan
    3. kemungkinan penggunaan bahu jalan
  8. Berdasarkan tipe perkerasannya bahu dapat dibedakan atas :
  9. Bahu yang tidak diperkeras  (soft shoulder):
  10. bahu yang hanya dibuat dari material perkerasan jalan tanpa  bahan pengikat.
  11. Digunakan untuk daerah-daerah yang tidak penting, dimana kendaraan yang
  12. menggunakan  bahu ini tidak begitu banyak.
  13. Bahan yang digunakan : agregat sedikit bercampur lempung.
  14. Bahu yang diperkeras (hard shoulder):
  15. dibuat  dengan menggunakan bahan pengikat sehingga lapisan tersebut  lebih
  16. kedap air dibandingkan dengan bahu yang tidak diperkeras.
  17. Jenis ini digunakan pada jalan-jalan dimana kendaraan yang akan berhenti &
  18. memakai bagian tersebut besar jumlahnya, misal : sepanjang jalan tol, jalan
  19. arteri dalam kota, dan di tikungan yang tajam.
         Trotoar / Side walk 
         adalah jalur yang terletak berdampingan dengan jalur lalu lintas yang digunakan khusus untuk pejalan kaki (pedestrian).
         Untuk keamanan pejalan kaki, maka trotoar harus dibuat terpisah dari jalur lalu lintas oleh struktur fisik berupa kerb.
         Jalur  Pemisah / median  
         Fungsi lain :
  1. membatasi belokan (U-turn) agar lalu lintas lebih lancar,
  2. membentuk lajur belok kanan pada persimpangan
  3. mengurangi sorotan lampu
  4.  menyediakan jalur hijau dan pembuatan taman kota.
         Jalan dengan median juga disebut divided carriage way.
         Saluran samping
Berguna untuk :
  1. Mengalirkan air dari permukaan perkerasan jalan atau dari bagian luar jalan.
  2. Menjaga supaya konstruksi jalan selalu dalam keadaan kering tidak terendam air.
         Bentuk trapesium atau persegi panjang.
         Di daerah perkotaan :
            karena terbatasnya tanah yang ada, saluran samping dibuat empat persegi panjang dari beton bertulang dan ditempatkan di bawah trotoar.
         Di daerah pedalaman :
            karena tanah yang tersedia biasanya masih longgar, saluran samping umumnya berbentuk trapesium.
         Dinding saluran bisa dibuat dari tanah asli atau pasangan batu kali.
         Lebar dasar disesuaikan dengan debit air yang akan mengalir pada saluran tersebut.
         Landai dasar saluran biasanya dibuat mengikuti kelandaian jalan, tetapi jika kelandaian jalan cukup besar dan dasar saluran hanya dibuat dari tanah asli maka landai dasar saluran tidak dibuat mengikuti landai jalan tetapi bertingkat.
            Hal ini dilakukan untuk menghindari gerusan air ke dasar saluran.

         Talud / Kemiringan Lereng
         Umumnya dibuat 1V : 2H.
        Yang terbuat dari  pasangan batu kali  dapat dibuat 1V : 1H.
        Untuk tanah yang mudah longsor talud jalan harus dibuat sesuai dengan besarnya landai yang aman, yang diperoleh dari perhitungan kestabilan lereng.
         Berdasarkan keadaan tanah pada lokasi jalan tersebut, mungkin saja dibuat bronjong, tembok penahan tanah, lereng bertingkat (berm) ataupun hanya ditutupi rumput saja.

         Kereb (Curb / batas perkerasan)
         adalah penonjolan atau peninggian tepi perkerasan atau bahu jalan, yang terutama dimaksudkan untuk :
        keperluan drainase,
        mencegah keluarnya kendaraan dari tepi perkerasan, dan
        memberikan ketegasan tepi perkerasan.

  1. Kereb peninggi (mountable curb)
        adalah kereb yang direncanakan agar dapat didaki kendaraan, biasanya terdapat di tempat parkir di pinggir jalan / jalur lalu lintas.
        Untuk kemudahan didaki oleh kendaraan maka kereb harus mempunyai bentuk permukaan lengkung yang baik.
        Tingginya berkisar antara 10-15 cm.
  1. Kereb penghalang (barrier curb)
        adalah kereb yang direncanakan untuk menghalangi atau mencegah kendaraan meninggalkan jalur lalu lintas, terutama di median, trotoar, & pada jalan tanpa pagar pengaman.
        Tinggi : antara 25-30 cm.
  1. Kereb berparit (gutter curb)
        adalah kereb yang direncanakan untuk membentuk sistem drainase perkerasan jalan.
        Kereb ini dianjurkan pada jalan yang memerlukan sistem drainase perkerasan yang baik.
        Pada jalan lurus diletakkan di tepi luar dari perkerasan, sedangkan pada tikungan diletakkan pada tepi dalam.
        Tinggi : antara 10-20 cm.
  1. Kereb penghalang berparit (barrier gutter curb)
        adalah kereb yang direncanakan untuk membentuk sistem drainase perkerasan jalan.
        Tinggi : antara 20-30 cm.

         Pengaman Tepi
         Fungsi :
        untuk memberikan ketegasan tepi badan jalan.
        Jika terjadi kecelakaan, dapat mencegah kendaraan keluar dari badan jalan.
            Pengaman tepi umumnya dipergunakan di :
        sepanjang jalan yang menyusur jurang,
        tanah timbunan dengan tikungan yang tajam,
        tepi jalan dengan tinggi timbunan > 2,5 meter, dan
        pada jalan-jalan dengan kecepatan tinggi.

Jenis pengaman tepi dapat dibedakan dari jenis
material yang digunakan, antara lain:
  1. dari besi (guard rail)
  2. dari beton (parapet) untuk jalan dgn kec. 80 km/jam
  3. dari tanah timbunan untuk jalan dgn kec. < 80 km/jam
  4. dari batu kali untuk jalan dgn kec. < 60 km/jam
  5. dari balok kayu untuk jalan dgn kec. < 40 km/jam dan daerah parkir.
Lapisan perkerasan jalan dapat dibedakan atas :
Lapisan permukaan
Lapisan pondasi atas
Lapisan pondasi bawah
Lapisan tanah dasar
         Ruang Bebas
         Ruang bebas diperlukan untuk memberikan rasa lega bagi pengemudi dalam menjalankan kendaraannya.
         Dengan demikian kapasitas dan tingkat pelayanan jalan akan meningkat.


     
  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar